Aksesibilitas Keadilan Melalui Bantuan Hukum
Konsepsi Dan Reformasi Dalam Pembaharuan Hukum Acara Indonesia
Keywords:
Legal Aid, Procedural Law Reform, Access to Justice, Criminal Procedure Law, Civil Procedure LawAbstract
Legal aid is a fundamental instrument in realizing access to justice for the community, particularly for those classified as poor and underprivileged. In the context of procedural law reform in Indonesia, the concept of legal aid has undergone significant transformation alongside the dynamics of legal development and societal needs. This article aims to analyze the concept of legal aid within the framework of procedural law reform in Indonesia, encompassing constitutional, regulatory, and practical dimensions in judicial proceedings. The research method employed is normative juridical with a statute approach and conceptual approach. The results indicate that although Law Number 16 of 2011 concerning Legal Aid has provided a comprehensive legal foundation, various challenges persist in its implementation, including budget constraints, geographical disparities, and limited public legal awareness. Procedural law reform needs to integrate progressive legal aid principles to ensure the realization of fair, transparent, and just judicial proceedings for all segments of society.
Downloads
References
Ade Irawan Taufik. "Sinergisitas Peran Negara dan Advokat dalam Pemberian Bantuan Hukum kepada Masyarakat Tidak Mampu." Jurnal Rechtsvinding, Vol. 2, No. 1, April 2013, hlm. 93-110.
Adnan Buyung Nasution. Bantuan Hukum di Indonesia. Jakarta: LP3ES, 1981.
Ali Masyhar. "Reformasi Hukum Acara Pidana Indonesia Menuju KUHAP Baru." Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 7, No. 2, Juli 2018, hlm. 256-274.
Bambang Sugeng. "Implementasi Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dalam Sistem Peradilan Perdata." Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 9, No. 1, Februari 2019, hlm. 45-62.
Binziad Kadafi, dkk. Advokat Indonesia Mencari Legitimasi: Studi tentang Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia. Jakarta: PSHK, 2001.
Frans Hendra Winarta. Bantuan Hukum: Suatu Hak Asasi Manusia Bukan Belas Kasihan. Jakarta: PT Elex Media Komputindo, 2000.
Luhut M.P. Pangaribuan. "Hukum Acara Pidana: Suatu Analisis atas Pembaharuan KUHAP dalam Perkembangan Hukum dan Demokratisasi." Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi, Vol. 1, No. 1, 2020, hlm. 1-18.
Muladi. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit UNDIP, 1995.
Siti Aminah. "Akses Keadilan dan Bantuan Hukum: Tantangan dan Peluang di Era Otonomi Daerah." Jurnal Rechtsvinding, Vol. 5, No. 2, Agustus 2016, hlm. 189-204.
Soerjono Soekanto. Bantuan Hukum: Suatu Tinjauan Sosio Yuridis. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1983.
Todung Mulya Lubis. Bantuan Hukum dan Kemiskinan Struktural. Jakarta: LP3ES, 1986.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 119.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 104.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76.
Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.