Desain Regulasi Kecerdasan Artifisial dalam Pelayanan Kesehatan di Indonesia
Keywords:
kecerdasan artifisial; pelayanan kesehatan; regulasi berbasis risiko; keselamatan pasien; akuntabilitas hukum.Abstract
Perkembangan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI) dalam pelayanan kesehatan memberikan manfaat bagi peningkatan diagnosis, pengolahan data klinis, dan pengambilan keputusan medis, tetapi juga menimbulkan risiko terhadap keselamatan pasien, pelindungan data kesehatan, dan kepastian pertanggungjawaban hukum. Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi hukum pengaturan AI dalam pelayanan kesehatan di Indonesia serta merumuskan desain regulasi yang mampu mengendalikan risiko dan menjamin akuntabilitas para pihak. Penelitian menggunakan metode hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif melalui interpretasi sistematis dan teleologis dengan menggunakan Artificial Intelligence Act Uni Eropa sebagai salah satu bahan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum positif Indonesia telah mengakui AI dalam rezim Teknologi Kesehatan serta menyediakan dasar perlindungan melalui pengaturan kesehatan, pelindungan data pribadi, dan Rekam Medis Elektronik. Pengaturan tersebut masih terfragmentasi dan belum memberikan standar operasional yang memadai mengenai klasifikasi risiko, validasi klinis, pengawasan manusia, keterlacakan, pemantauan, serta atribusi tanggung jawab. Desain regulasi yang ditawarkan berupa pengaturan AI kesehatan berbasis risiko dan siklus hidup dengan akuntabilitas terdistribusi. Risiko diklasifikasikan menjadi rendah, terbatas, tinggi, dan tidak dapat diterima, sedangkan tanggung jawab dibebankan berdasarkan fungsi, kewenangan, kendali terhadap sumber risiko, dan kontribusi masing-masing pihak. Model tersebut diarahkan untuk menjaga inovasi sekaligus menjamin keselamatan pasien, pelindungan data kesehatan, kendali manusia, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
Downloads
References
Buku
Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence): Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence), Kencana, Jakarta, 2017.
Kaharuddin dan Zul Amirul Haq, Kecerdasan Buatan dan Aspek Perlindungan Hukum di Era Digitalisasi, Kencana, Jakarta, 2024.
Rospita Adelina Siregar, Bahan Ajar Hukum Kesehatan Jilid I, UKI Press, Jakarta, 2020.
Sudikno Mertokusumo, Teori Hukum, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, 2012.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis.
Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.
Instrumen Hukum Asing
Regulation (EU) 2024/1689 of the European Parliament and of the Council of 13 June 2024 laying down harmonised rules on artificial intelligence (Artificial Intelligence Act).
Artikel Jurnal
Adhika Mahindra Satya, Radian Salman, Rosa Ristawati, Haryono, dan Ahmad Shabudin Ariffin, “Human Rights Protection in Artificial Intelligence Governance: Comparative Lessons for Indonesia’s Regulatory Framework”, Diponegoro Law Review, Vol. 11, No. 1, 2026.
Aulia Anugrah Intani dan Fauza Annisa, “Legal Analysis: Accountability on Developing Artificial Intelligence in Healthcare Industry in Indonesia”, South East Asian Journal of Advanced Law and Governance (SEAJ-ALGov), Vol. 1, No. 1, 2024.
Ermita Ekalia Mita, Ariawan Gunadi, dan Muhammad Abdurrohim, “Pengembangan Regulasi Penggunaan Artificial Intelligence pada Bidang Kesehatan di Indonesia pada Aspek Hukum dan Etika”, Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, Vol. 5, No. 2, 2024.
Imelda Suryatama, “Patient Legal Protection and Balance Principle”, Soepra Jurnal Hukum Kesehatan, Vol. 6, No. 2, 2020.
Jaka Kusnanta Wahyuntara, Endang Wahyati Yustina, dan Dodik Tugasworo, “Pelindungan Hak atas Rahasia Medis Pasien dalam Implementasi Rekam Medis Elektronik (Studi pada Rumah Sakit Bhayangkara, Semarang)”, Soepra Jurnal Hukum Kesehatan, Vol. 10, No. 1, 2024.
Karunia Krisman Gulo, “Tinjauan Yuridis Persetujuan Tindakan Kedokteran dan Rekam Jejak Artificial Intelligence dalam Layanan Kesehatan”, Journal Evidence of Law, Vol. 5, No. 1, 2026.
Liana Salwa Irene dan Christian Andersen, “The Implementation of the Strict Liability Principle in Legal Liability of Artificial Intelligence in Indonesia’s Healthcare Sector”, Eduvest—Journal of Universal Studies, Vol. 5, No. 6, 2025.
Michelle M. Mello dan Neel Guha, “Understanding Liability Risk from Using Health Care Artificial Intelligence Tools”, New England Journal of Medicine, Vol. 390, No. 3, 2024.
Nadia Rizki Pratami dan Muhammad Fakhry Dzulfiqar, “Analisis Hukum terhadap Peran Artificial Intelligence (AI) dalam Diagnostik Medis: Kewenangan dan Tanggung Jawab Hukum”, INFOKOM (Informatika & Komputer), Vol. 12, No. 1, 2024.
Ninik Zakiyah, Budi Santoso, Muh. Afif Mahfud, Edmon Makarim, dan Try Hardyanthie, “Who Bears the Risk? Mapping the Legal Liability of Artificial Intelligence Providers in Indonesia’s Regulatory Landscape”, Journal of Indonesian Legal Studies, Vol. 11, No. 1, 2026.
Paul Hager, Friederike Jungmann, Robbie Holland, et al., “Evaluation and Mitigation of the Limitations of Large Language Models in Clinical Decision-Making”, Nature Medicine, Vol. 30, No. 9, 2024.
Yulianti Wulandari, Mulyana, dan Diana Nurkarlin, “Legal Liability and Its Implications for the Use of Artificial Intelligence in Healthcare Services in Indonesia”, Journal of Hospital Administration and Management, Vol. 7, No. 1, 2026.
Website
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, “Kemenkes Tekankan Pemanfaatan AI Kesehatan Harus Diiringi Tata Kelola Ketat dan Etika yang Kuat”, 8 Juni 2026, https://kemkes.go.id/id/kemenkes-tekankan-pemanfaatan-ai-kesehatan-harus-diiringi-tata-kelola-ketat-dan-etika-yang-kuat, diakses pada tanggal 25 Juli 2026.
Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, “Kemkomdigi Jadikan Perpres AI sebagai Langkah Awal Menuju Undang-Undang AI”, 28 Juli 2026, https://portal.komdigi.go.id/kanal-publik/berita-kini/10425, diakses pada tanggal 29 Juli 2026.
Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, “Wamen Nezar Patria: Saat AI Mulai Bertindak, Tata Kelola Tak Boleh Tertinggal”, 6 Agustus 2026, https://www.komdigi.go.id/berita/siaran-pers/detail/wamen-nezar-patria-saat-ai-mulai-bertindak-tata-kelola-tak-boleh-tertinggal, diakses pada tanggal 9 Agustus 2026.
World Health Organization, “Ethics and Governance of Artificial Intelligence for Health”, 28 Juni 2021, https://www.who.int/publications/i/item/9789240029200, diakses pada tanggal 25 Juli 2026.
World Health Organization, “Regulatory Considerations on Artificial Intelligence for Health”, 19 Oktober 2023, https://www.who.int/publications/i/item/9789240078871, diakses pada tanggal 9 Agustus 2026.